DUSUN SIDOWAYAH DESA SIDOREJO KECAMATAN TIRTOMOYO
Sekertariat : Sidowayah Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo kode pos : 57672 Hp: 085647169779 / 085642351545
Anggaran Dasar
Karang Taruna “Bina Karya” Sidowayah
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Karang Taruna “Bina Karya” Dusun Sidowyah Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna “Bina Karya” Dusun Siidorejo sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Sidowayah menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bina Karya Dusun Sidowayah yang seterusnya disingkat KTBK Sidowayah.
Pasal 2
Karang Taruna Bina Kaya Sidowayah didirikan dengan SK Kepala Dusun Sidowayah Nomor ........... Tahun ...........
Pasal 3
Karang Taruna Bina Karya Sidowayah berkedudukan di Dusun Sidowayah Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Bina Karya Sidowayah berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Dusun Sidowayah dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna Bina Karya Sidowayah bertujuan untuk :
Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa yang akan datang;
Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
Keanggotaan Karang Taruna Bina Karya Sidowayah menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Sidowayah yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendiriajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Bina Karya Sidowayah.
Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
Kelembagaan Karang Taruna Bina Kaya terdiri dari Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan merupakan Pengurus Karang Taruna Sidowayah dan Tokoh Masyarakat Dusun Sidowayah temasuk DPP dan Kepala Desa
Pasal 9
Pengurus
Pengurus Karang Taruna Bina Karya Sidowayah
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna Bina Karya diperoleh dari :
Iuran anggota aktif dan pengurus;
Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
Keuangan Karang Taruna Bina Karya dikelola secara tertib dan transparan.
Keuangan Karang Taruna Bina Kaya dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Bina Karya.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
Karang Taruna Bina Karya memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Bina Karya.
BAB VIII
Tata Tertib Organisasi
Pasal 12
Setiap anggota Karang Taruna Bina Karya wajib mematuhi dan mengawal Tata Tertib Dusun Sidowayah
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
Karang Taruna Bina Karya
Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB X
Penutup
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Karya Sidowayah.
apek brow
BalasHapus@lanjutadkan
apek brow
BalasHapus@lanjutadkan
jalok fotone sng knek dpost..
BalasHapus