Kamis, 22 Oktober 2015

Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bina Karya


Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Bina Karya
Dusun Sidowayah

BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
Karang Taruna Bina Kaya adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2
Karang Taruna Bina Karya adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Karang Taruna Bina Kaya adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-programaksinya.

Pasal 4
Karang Taruna Bina Karya memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi
generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Bina Karya melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf     kesejahteraan sosial masyarakat;
 Menyelenggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.


BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna Bina Karya terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.

Pasal 7
Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 s/d 45 tahun;
Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Sidowayah .

Pasal 8
Kewajiban Anggota
Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Bina Kaya.

Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bina Karya.
Menjaga nama baik Karang Taruna Bina Karya.

Pasal 9
Hak Anggota
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna Bina Karya.
Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna Bina Karya.
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Bina Karya.
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bina Karya.


BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Akbar
Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Bina Karya yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, DPP, Pengurus, dan Anggota.
Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
Tugas Majelis Akbar :
Memilih dan menetapkan Ketua.
Menetapkan DPP.
Wewenang Majelis Akbar :
Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Bina Karya.
Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua Karang Taruna Bina Karya.
Merubah AD/ART Karang Taruna Bina Karya.

Pasal 11
Majelis Triwulan
Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.

Tugas Majelis triwulan:
Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bina Karya yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
Majelis Triwulan  merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Bina Karya selama satu periode kepengurusan.
Kewenangan: merubah dan menghentikan progam kerja.
Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.


Pasal 12
Majelis
Majelis adalah: majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan Ketua Karang Taruna dan Pembina Karang Taruna Bina Karya.
Tugas dan wewenang :
Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas Organisasi.
Menampung aspirasi masyarakat, anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Bina Karya.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Bina Karya.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Bina Karya dan hubungan dengan pihak lain.
Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bina Karya Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Organisasi.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Organisasi.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Bina Karya.

Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
Mewujudkan tertib keuangan Organisasi.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.


Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.


BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 19
Pembentukan pengurus baru diadakan selama 3 tahun sekali
Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 20
Kriteria Ketua Kaang Taruna

Berusia maksimal 27 tahun.
Aktif sebagai anggota Karang Taruna minimal 1 periode.
Belum berkeluarga.
Belum pernah menjadi ketua karang taruna
Berdomisili di Dusun Sidowayah.

Pasa21
Pemilihan Ketua Karang Taruna

Sidang pleno untuk memilih dan menetapkan ketua Karang Taruna Bina Karya
Sidang dipimpin oleh presidium yang telah dibentuk panitia.
Sebelum memilih ketua Karang Taruna, Pengurus Karang Taruna lama meletakan jabatan dan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepada Kepala Dusun.
Pemilihan ketua Karang Taruna bersifat langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemungutan suara dilakukan 2 tahap. Tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Calon dinyatakan syah apabila berdomisili di Dusun Sidowayah.
Dalam tahap pencalonan, seluruh peserta sidang berhak dicalonkan.
Ketua lama tidak boleh dicalonkan kembali
Calon ketua yang berhak mengikuti tahap pemilihan adalah yang menduduki peringkat 1,2 dan 3.
Calon Ketua Karang Taruna dinyatakan Syah hadir maupun tidak.
Calon ketua Karang Taruna yang mendapat suara terbanyak dinyatakan syah dan ditetapkan sebagai ketua Karang Taruna baru.


Pasal 22
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
Pengurus ada yang megundurkan diri.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

BAB VI
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 23
Setiap anggota karang taruna wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap anggota harus mengikuti kegiatan yang diadakan Karang Taruna kecuali ada dalam kesibukan
Setiap anggota wajib mentaati dan mengawal peraturan Dusun Sidowayah
Karang Taruna tidak berhak memberikan sangsi/denda kepada pelanggar peraturan dusun
Setiap Anggota wajib menjaga nama baik Karang Taruna dan Dusun Sidowayah


PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 3 periode kepengurusan sejak ditetapkan.


BAB VII
LAMBANG
Pasal 25
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
  Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
  Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
  Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
  Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
 Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
 Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
 Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
 Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
 Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
 Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
 Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
 Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

Pita dibagian atas bertuliskan BINA KARYA yang berarti:
Bina : ...........???
Karya ; ........???

Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
Arti warna:
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bina Karya
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Karya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar